Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa

Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung: Kita Menunggu Upaya Dari Terdakwa

Sementara, untuk Putri Candrawathi juga didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Tinjau Situ Bagendit, Wagub Uu: Tolonng Dipelihara dan Dirawat Maksimal

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase