Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Siap Dihukum Mati, Tapi Kecewa dengan Vonis Putri

Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Siap Dihukum Mati, Tapi Kecewa dengan Vonis Putri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis matinya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto:-JPNN-

Vonis hakim untuk kedua terdakwa dalam persidangan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum alias PJU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian dikatakan Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan kemarin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:ATLET HEBAT! Bayanillah Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Lolos Australia Tour SAC Indonesia

BACA JUGA:Hari Ini, DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Soal Rekomendasi DOB Cirebon Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: