Viral di Medsos Dept Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Jaya: Jangan Biarkan, Lawan, Tangkap!
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: -Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Para penagih hutang (debt collector) berprilaku tidak sopan saat menjalankan tugasnya, siap-siap bakal diringkus oleh aparat kepolisian.
Hal ini menyusul tindakan arogan oleh para dept collector yang memaki-maki dan membentak anggota Anggota Polda Metro Jaya saat menjalankan tugas.
Instruksi tersebut langsung disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang merasa marah dan jengkel atas aksi semena-mena para debt collector.
BACA JUGA:Kemenag Kasih Peringatan Keras ke ASN: Tidak Boleh Ikut Politik Praktis
"Darah saya mendidih ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya seperti dilihat, Kamis 23 Februari 2023.
Fadil juga meminta kepada jajarannya menindak tegas debt collector, sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
BACA JUGA:Inilah Sejumlah Pertimbangan Komisi Kode Etik Polri yang Buat Bharada E Tidak Dipecat
Peristiwa yang disoroti Kapolda tersebut adalah video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector karena tidak mau mengikuti arahan petugas.
Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Program Stopper Jabar, Inilah Tujuannya
"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti.”
“Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:AHY Bakal Bawa Koalisi Perubahan Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Repsol Honda Resmi Luncurkan Livery dan Line Up untuk MotoGP 2023
Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase