Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan, Korbannya Penyandang Disabilitas
Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan dengan korban penyandang disabilitas.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita.
Pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kinerja Impresif, Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin Besar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Anton SH SIK MH mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 - Agustus 2021.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Herry Wirawan Terpidana Mati Kasus Rudapaksa Santriwati Bakal Dipindah ke Cirebon
Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan."
BACA JUGA:Tegas! Jonathan Latumahina, Menolak Tawaran Bantuan Orang Tua Mario Dandy Satriyo
"Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu," kata Kompol Anton SH SIK MH, Jumat 24 Februari 2023.
Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
BACA JUGA:Gegara Kelakuan Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Jabatannya Dicopot dan Dibidik KPK
Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase