Masih di ICU, Begini Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat DJP Kemenkeu

Masih di ICU, Begini Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat DJP Kemenkeu

Gus Yaqut sedang menjenguk David Latumahina korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.-@gusyaqut-Instagram

BACA JUGA:Tidak Ada Stunting Baru Jadi Prioritas Pemerintah Kabupaten Sumedang

"Datang sebagai ibu yang sangat prihatin terhadap korban kebiadaban, sebagai ibu yang prihatin anaknya sampai saat ini masih tidak berdaya."

"Sebagai ibu yang mengutuk keras saat nilai-nilai kemanusiaan diinjak-injak. Datang bersama ayah."

"Bapak kami semua kader Banser, pimpinan yang berduka ketika anaknya teraniaya sedemikian rupa," ucapnya.

BACA JUGA:Stadion Ranggajati Jadi Tuan Rumah Muswil PW Muhammadiyah Jabar, Ratusan Personel Gabungan Mengamankan

Diketahui, selain Menag Yaqut dan Menkeu Sri Mulyani, terdapat juga Yenny Wahid yang menjenguk David di RS Mayapada. 

Yenny menjenguk David pada Sabtu, 25 Februari 2023 pagi. Yenny Wahid tampak mendatangi RS Mayapada, Kuningan, Jaksel. Dia mendatangi rumah sakit (RS) tempat David dirawat.

"Doanya agar David segera sembuh, tentu kita mendukung bukan cuma dalam doa, tapi juga dalam semangat kebersamaan, memberikan solidaritas simpati kepada orang tua," kata Yenny. 

BACA JUGA:Hadiri Musywil Muhammadiyah Jawa Barat, Kang Emil : Saya Alumni TK Aisyiyah

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane. 

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA:Truk Bermuatan 8 Ton Minyak Goreng Curah Terperosok di Selokan, Warga Berebut

Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase