Dianggap Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

Dianggap Keblinger, PT dan MA Diminta Tolak Gugatan Tunda Pemilu

Amin Fahrudin--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai  putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat dan menyesatkan. Pernyataan Partai Gelora itu merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023)

Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM, Amin Fahrudin SH dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023) mengatakan, Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN).
seharusnya, kata Amin Fahrudin,  PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau  menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke).

Alasan selanjutnya,  mengapa putusan tersebut dianggap keblinger adalah karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.

BACA JUGA:Rickie Ferdinansyah Beri Karpet Merah ke H Satori Sebagai Calon Bupati

BACA JUGA:Kasus Flu Burung di Kota Cirebon, 700 Ekor Ayam Mati Mendadak di Argasunya

"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU)," kata  Amin.

Sebenarnya, lanjut Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.

Amin menegaskan, PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem.

Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Cirebon Hadir di Musbangkel, Kawal Perencanaan Pembangunan

Bagi Amin, sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS.

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:Bunuh Diri di Majalengka, Jasad Pria Tergantung di Gubuk. Ada Luka Lebam di Leher

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: