Kesaksian Ma’mun Efendi Dicap Tidak Loyal ke Sunjaya Gara-gara Setor Hanya Rp1 Juta Per Bulan
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, dalam persidangan di Bandung. Foto:-Andri Wiguna-
BACA JUGA:Timnas Indonesia Main di Piala Asia 2023, Masuk Pot 4, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Perang Sarung di Astanajapura Digagalkan Polisi, Ditemukan Senjata Tajam di Lokasi
BACA JUGA:Keinginan Bupati Kuningan Mengasuh Anak Korban Lakalantas, Pihak Keluarga Keberatan
Diberitakan sebelumnya, Sunjaya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sunjaya didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018.
Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar.
Untuk diketahui, sidang Sunjaya ini digelar secara maraton sejak bulan Maret lalu, sebab harus menghadirkan lebih dari 200 saksi.
Para saksi ini akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk dimintai keterangan atau dikonfrontir keterangannya langsung dengan terdakwa.
BACA JUGA:Saat Opang Lupa Setor Uang, Sunjaya: KPK Saja Tidak Tahu Catatan Ini
BACA JUGA:Buka-bukaan Borok Sunjaya di Sidang Lanjutan, Kesaksian Kalinga: Saya Pun Akhirnya Dimarahi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: