Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap. Foto: -Istimewa-radarcirebon.com
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku IA dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.
Sedangkan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
BACA JUGA:MERINDING!!! Jokowi Sampai Menyeka Air Mata Ketika Claudia Emmanuela Nyanyikan Rayuan Pulau Kelapa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: