Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap. Foto: -Istimewa-radarcirebon.com

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku IA dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.

Sedangkan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

BACA JUGA:Claudia Emmanuela, Musisi Asal Cirebon Pukau Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman di Hannover Messe 2023

BACA JUGA:MERINDING!!! Jokowi Sampai Menyeka Air Mata Ketika Claudia Emmanuela Nyanyikan Rayuan Pulau Kelapa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: