Warga Desa Siluman Kehilangan Motor, 1x24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk

Warga Desa Siluman Kehilangan Motor, 1x24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Senin 8 Mei 2023.-Ist-

Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG alias Cablak dan temannya. 

"LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian," ucapnya.

BACA JUGA:Kolaborasi STMIK IKMI Cirebon dengan Mitra Perguruan Tinggi di Asia Tenggara dan PPTIK ITB

BACA JUGA:Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Begini Komentar Mengejutkan Atta Halilintar

Dari pengungkapan, disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak.

Selain itu, diamankan juga sepeda motor lainnya Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Kabupaten Subang.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum  penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: