Cari Aman, Jurnalis Lampung Tersangka Perusak Pohon Pisang, Bermalam di Komnas HAM

Cari Aman, Jurnalis Lampung Tersangka Perusak Pohon Pisang, Bermalam di Komnas HAM

Heri Chailullah Burmeli, jurnalis Lampung tersangka perusakan pohon pisang. --

BACA JUGA:Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah dan Bangunan di Winong Cirebon, Bakal Aman dari Mafia Tanah?

“Komnas HAM meminta Polda Lampung untuk berdialog dan tidak memihak,” ungkap Heri lagi menutup penjelasannya di video tersebut.

Seperti ramai diberitakan, Heri Cihui mengaku dijadikan tersangka hanya gara-gara merusak 10 pohon pisang. Dia pun tidak terima dengan dijadikan tersangka oleh Polda Lampung.

Pemilik Tabloid “Bung” ini pun akhirnya membuat video yang menjadi viral. Dalam video tersebut, Heri mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung.

Video itu menjadi viral di media sosial. Di video itu, Heri mengaku menjadi tersangka hanya karena perkara 10 batang pisang.

Pria bernama lengkap Heri Chalilulah Burmelli menceritakan terkait kasus yang menimpa dirinya pada video viral tersebut.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," kata Heri di video tersebut.

BACA JUGA:KULINER LEGEND CIREBON Ini Salah Satunya, Bukan Empal Gentong atau Nasi Jamblang, Petualang Rasa Harus Coba

Menanggapi video viral Heri Cihui ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad buka suara. Zahwani Pandra menyebut kasus itu tidak seperti yang diceritakan Heri.

Kasus itu, katanya, terjadi pada tahun lalu. Tepatnya tanggal 16 November 2022.

"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022. Sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," katanya.

Adapun sejumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri, ungkapnya lagi, yakni sebanyak 63 pohon pisang. Dan masih ada tumbuhan yang lainnya.

"Pelaku ini melakukan pengerusakan sebanyak 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia dengan total kerugian mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," rinci Pandra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: