Ditahan Karena Diduga Terlibat Gunakan Akta Palsu, Notaris Heru Susanto Ajukan Praperadilan
Tim Penasehat Hukum Heru Susanto memperlihatkan berkas surat pengajuan pra peradilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat 19 Mei 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BACA JUGA:Presiden FIFA Ungkapkan Rasa Penyesalannya atas Insiden Timnas U-22 Indonesia vs Thailand
"Itu yang perlu dicatat oleh para penyidik, tidak dalam kapasitas menentukan itu asli atau palsu, dan notaris punya itikad baik, setiap penghadap itu dianggap berkata benar," ujarnya.
Ade menerangkan, kliennya dugaan telah melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana menggunakan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana.
BACA JUGA:Kompetisi Sepak Bola U-12 Zona 2 Digelar di Kecamatan Beber, Wanayasa jadi Tuan Rumah
"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase