Rokok hingga 'Mainan' Ilegal Dimusnahkan di Cirebon

Rokok hingga 'Mainan' Ilegal Dimusnahkan di Cirebon

Bea Cukai Cirebon memusnahkan barang bukti ilegal dengan nilai total hingga Rp15,5 miliar, Kamis 8 Juni 2023.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Barang ilegal yang berhasil disita Kantor Bea Cukai Cirebon dimusnahkan. Total Barang ilegal tersebut seharga Rp15,5 miliar.

Barang ilegal yang dumusnahkan tersebut terdiri dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung eti alkohol ilegal hingga sex toys atau mainan seks ilegal.

Pemusnahan barang bukti ilegal tersebut, berlangsung di halaman depan kantor Bea Cukai Cirebon, Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis 8 Juni 2023.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegakan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022. 

BACA JUGA:Ketika Selimut Melilit Bumi, Apakah Ini Tanda tanda Kiamat?

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Ingin Damaikan Palestina dan Israel di Mahad Al Zaytun, Foto Ini Jadi Bukti Nyata

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp15,5 miliar. 

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini adalah senilai tebih dari Rp7,4 miliar," kata Encep kepada radarcirebon.com, Kamis 8 Juni 2023.

Disebutkan Encep, lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di sejumlah wilayah.

"Di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan," ungkapnya.

BACA JUGA:Juni, Bukan Hanya Pancasila, Tapi Spesial Buat Presiden, Banyak yang Lahir di Bulan Ini, Siapa Selanjutnya?

BACA JUGA:Kisah Syekh Panji Gumilang Merintis Mahad Al Zaytun, Tinggal di Ruang Kelas yang Dibagi 4

Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, menurut Encep, Bea Cukai Cirebon tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya.

"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: