Melalui Pagelaran Wayang Kulit, Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Cukai Ilegal

Melalui Pagelaran Wayang Kulit, Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Cukai Ilegal

Pagelaran seni wayang kulit di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin malam 26 Juni 2023 dalam rangka sosialisasi pencegahan peredaran cukai ilegal.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon dan instansi terkait terus gencar melakukan sosialisasi peredaran cukai ilegal di wilayahnya.

Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggelar pagelaran seni wayang kulit di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin malam 26 Juni 2023.

BACA JUGA:Inilah Persiapan ASTRA Tol Cipali Dalam Menyambut Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi peredaran cukai ilegal tersebut melalui pagelaran seni wayang kulit.

Menurutnya, penyampaian informasi lewat kesenian daerah diharapkan bisa lebih menarik dan tersampaikan mengenai maksud dan tujuannya kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pancasila Adalah Benteng penangkal Ancaman Radikalisme Dan Separatisme

"Kami Pemkab Cirebon dengan Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi bahaya cukai ilegal melalui pagelaran wayang kulit ini," ujar Imron.

"Sehingga, program pemerintah bisa tersampaikan. Selain itu juga, agar dapat meningkatkan rasa cinta sekaligus turut melestarikan kesenian daerah," sambungnya.

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Seluruh Korban Tragedi Pesawat SAM Air Berhasil Dievakuasi ke Sentani

Imron menjelaskan, sosialisasi cukai yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit ini, diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi serta membantu upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami memberitahu dan memberikan wawasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat," kata Imron.

Lebih lanjut, Imron mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa membantu pemerintah daerah dalam berbagai pembangunan.

BACA JUGA:Tok! Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

"DBHCHT ini cukup besar untuk PAD Kabupaten Cirebon. Dana bagi hasil tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat, karena hakekatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ungkap Imron.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi menjelaskan mengenai maksud dan tujuan diadakannya acara ini.

BACA JUGA:KUR di Mundu Cirebon Dibobol Oknum Karyawan dan Pengusaha, Rp 1,5 Miliar Jadi Kredit Macet

Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi, dalam rangka pemberian pemahaman dan penambahan wawasan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang penegak hukum dari penggunaan DBHCHT.

Menurutnya, masyarakat harus paham dan mengetahui mengenai bahaya serta dampak dari peredaran cukai ilegal.

"Jadi, ketika menemukan adanya peredaran cukai ilegal, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum," ujar Hafidz. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase