Polres Majalengka Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Bekerja di Luar Negeri
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.
"Korban IS (33) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi."
BACA JUGA:Bupati Imron Merotasi dan Mutasi 274 Pejabat: Segera Beradaptasi dan Bekerja dengan Baik
"Namun ternyata korban diberangkatkan ke malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono.
Diketahui, Pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Inisial A (Laki-Laki) DPO.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," tutur Kompol Bayu saat konferensi pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat 9 Juni 2023.
Diungkapkannya, Pelaku MR (63) ini sebagai perekrut korban. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
BACA JUGA:Bahasa Ibrani di Mahad Al Zaytun, Makin Jelas Kekeliruan Panji Gumilang?
Untuk pelaku MR (63) telah di amankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka berikut barang buktinya sudah diamankan.
"Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat denga Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang - undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun," tutur Kompol Bayu.
BACA JUGA:DEBAT PANAS Mahad Al Zaytun Singgung Yahudi dan Lato-lato, Gara-gara Ini
Lalu, Kompol Bayu juga mengatakan Polres Majalengka sudah mengambil tindakan baik secara preemtif dan preventif dan kita juga sudah mengimbau masyarakat melalui media sosial, para Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas dan stakeholder lainnya.
"Agar berhati- hati bagi masyarakat yang memang ingin bekerja diluar Negeri harap waspada dan harus mengecek daripada lembaga lembaga yang akan membawa mereka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase