Aturan Baru Kemenkeu Soal Batas Harga Rumah Bersubsidi

Aturan Baru Kemenkeu Soal Batas Harga Rumah Bersubsidi

Batas harga rumah bersubsidi.-pu.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam menetapkan batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru.

Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Kuningan Kawal Tahapan Pemilu 2024

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, untuk tahun 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu, Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA:50 Pekerja Migran Bermasalah, Disnakertrans Kab Cirebon Bentuk Satgas PPMI untuk Cegah TTPO

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Selamat Datang Timnas Argentina, Erick Thohir: Nikmati Pertandingan di Sini

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

BACA JUGA:VIRAL! Syekh Panji Gumilang Marah-marah Saat Demo: Ada Penyusup, PNS dari Bandung

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.

Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase