3 Alasan Bahtsul Masail PWNU Jabar Sebut Haram Memondokan Anak di Mahad Al Zaytun, Salah Satunya Penyimpangan

3 Alasan Bahtsul Masail PWNU Jabar Sebut Haram Memondokan Anak di Mahad Al Zaytun, Salah Satunya Penyimpangan

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar, menyatakan hukum memondokan anak di Mahad Al Zaytun haram.-LBM PWNU Jabar-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Bahtsul Masail yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa hukum memondokan anak ke Mahad Al Zaytun adalah haram.

Terdapat 3 alasan mengapa Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan hal tersebut haram. Salah satunya terkait dengan adanya penyimpangan.

Oleh karena itu, kepada para orang tua yang hendak memondokan anaknya, agar memilihkan pesantren dengan sanad keilmuan jelas dan mahsyur kompetensi keagamaannya.

Forum Bahtsul Masail juga merekomendasikan 3 hal kepada pemerintah terkait Mahad Al Zaytun agar tidak terus dilakukan pembiaran.

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Dicabut, Vaksin dan Perawatan Pasien Bayar Sendiri

Berikut adalah 3 alasan kenapa hukum memondokan anak di Mahad Al Zaytun haram:

  • Membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini, pelaku penyimpangan.
  • Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
  • Memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuannya dan mahsyur kompetensi di bidang ilmu agama.

Atas hasil Bahtsul Masail tersebut, Ketua Tanfidziyah PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad menyampaikan 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan polemik Mahad Al Zaytun.

"Pemerintah agar segera menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail," kata KH Juhadi Muhammad.

BACA JUGA:MUI Jabar Segera Meluncur ke Al Zaytun, Sebelumnya Pernah Ditolak dengan Alasan Sibuk

Rekomendasi kedua yang dibacakan KH Juhadi adalah meminta para stakeholder untuk memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.

Terakhir, masyarakat diminta tenang dan menyerahkan segala penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak berwenang.

Selain membahas mengenai hukum memondokan anak di Al Zaytun, Bahtsul Masail juga menyatakan haram pada sejumlah pernyataan dari Syekh Panji Gumilang.

Misalnya terkait dengan salam dan lagu Havenu Shalom Aleichem yang kerap diucapkan oleh Syekh Al Zaytun secara terbuka.

BACA JUGA:Amankan Laga Indonesia vs Argentina, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: