Inspektorat Jabar Tuntaskan Aduan Kasus Pungli PPDB 2022, Inilah Langkah Preventif di 2023

Inspektorat Jabar Tuntaskan Aduan Kasus Pungli PPDB 2022, Inilah Langkah Preventif di 2023

PPDB 2024 Jawa Barat.-@disdikjabar-Instagram

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di dua SMA Kota Bandung sebagaimana dilaporkan FAGI dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber pungli

Inspektur Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menyatakan, dari hasil pengawasan khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

BACA JUGA:Tabung Gas 13 Kg Meledak Hancurkan Sebuah Rumah di Cengkareng Sebelum Sholat Id Dimulai

"Namun demikian terhadap lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut," ucap Eni, Selasa 27 Juni 2023 lalu.

Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung. 

BACA JUGA:Hore! Pesawat Kedua C-130J Super Hercules Pesanan Kemenhan Tiba di Jakarta

"Laporan pengaduan juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti," kata Eni.

"Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Provinsi Jaw Barat untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat. 

BACA JUGA:Bupati Cirebon: Nilai yang Diambil dari Kurban Adalah Peduli Terhadap Sesama

Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi. 

"Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Eni menegaskan bahwa Inspektorat Jawa Barat tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu. 

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1444 H, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan 136 Hewan Kurban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase