LENGKAP! 4 Keterangan Panji Gumilang Usai Diperiksa Bareskrim, Shalom Aleichem hingga Mengaku Pernah Dihukum

LENGKAP! 4 Keterangan Panji Gumilang Usai Diperiksa Bareskrim, Shalom Aleichem hingga Mengaku Pernah Dihukum

Keterangan lengkap dari Syekh Panji Gumilang terkait pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Nasib Oknum Guru T di Cirebon Segera Ditentukan, Simak Keterangan Kasat Reskrim

Tidak hanya itu, syekh juga meminta agar setelah menjawab pertanyaan itu, dirinya diberikan jalan agar dapat pulang. 

“Dan saudara-saudara telah saya berikan informasi. Selanjutnya lagi, kami minta jalan. Supaya bisa keluar,” ucapnya.

Berikut 3 keterangan dari Syekh Panji Gumilang atas pertanyaan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri:

1. Biodata dan Riwayat Hidup

Diungkapkan Syekh Panji Gumilang dalam puluhan pertanyaan tersebut tentunya ada juga mengenai nama, biodata hingga riwayat hidup dirinya. “Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab,” ungkapnya.

BACA JUGA:Perumda Farmasi Kota Cirebon Hadirkan Klinik Bernuansa Cafe

2. Pernah Berurusan dengan Hukum

Pertanyaan kedua yang ditanyakan kepada Syekh Al Zaytun adalah apakah saudara pernah berurusan dengan hukum? Dijawab: “Ditanya pernah Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah,” katanya.

3. Ketetapan Hukum

Ketiga, Syekh Panji Gumilang ditanya apakah pernah ada ketetapan hukum kepada dirinya. Hal itu dijawab: “Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum 10 bulan,” ungkapnya.

4. Beking Istana

Salah satu pertanyaan di awal oleh wartawan kepada syekh adalah terkait adanya beking dari istana. Hal itu, juga disampaikan kepada penyidik.

“Sudah, kan sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (beking dari istana). Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara ke sana ke mari lagi. Percayalah,” tandasnya.

BACA JUGA:Belum Memenuhi Ekspektasi McKenna, Elkan Baggott Kembali Akan Dipinjamkan ke Klub Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: