Kapolres Indramayu Ungkap Alasan Keluarga Korban Tidak Bisa Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR

Kapolres Indramayu Ungkap Alasan Keluarga Korban Tidak Bisa Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR

Kapolres Indramayu, AKBP DR M Fahri Siregar menyampaikan alasan kenapa keluarga tidak bisa melihat rekonstruksi pembunuhan ibu kandung anggota DPR RI.-Kholil Ibrahim-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM -  Kapolres INDRAMAYU, AKBP Dr M Fahri Siregar memberikan penjelasan dan alasan kenapa rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dari anggota DPR RI, Bambang Hermanto, tidak bisa disaksikan oleh keluarga.

Menurut dia, ada aturan dalam rekonstruksi. Misanya, hanya dapat disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum dan penyidik. 

“Rekonstruksi itu yang bisa masuk hanya penyidik dan disaksikan JPU dan penasehat hukum tersangka,” kata Fahri, kepada radarcirebon.com, Selasa, 4, Juli 2023.

Ditambahkan Fahri, Polres Indramayu juga belum menerima surat dari penunjukkan kuasa hukum dari pihak korban.

BACA JUGA:Sempat Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terbaru Walikota Cirebon: Kangen Sega Jamblang

“Tentunya kita juga harus taat hukum dan aturan. Rekonstruksi ini ada protapnya yang mengatur. Jadi kita harus membatasi,” katanya.

Terkait jalannya rekonstruksi, Fahri memaparkan, ada 50 adegan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial T.

Dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, motif dari tersangka melakukan tidan pidana ini, karena ingin menguasai barang milik korban.

“Beberapa keterangan saat pemeriksaan awal dapat terbantahkan. Misalnya pengakuan tersangka bahwa setelah pembunuhan berangkat menggunakan bus menuju ke rumahnya. Padahal terungkap sekarang, dia ke Pamanukan untuk menjual barang curian,” paparnya.

BACA JUGA:Bambang Hermanto Mengaku Kecewa, Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung

Di Pamanukan, Kabupaten Subang, sambung Fahri, tersangka menjual HP dan cincin milik korban. Ini membantah keterangan bahwa tersangka tidak melakukan pencurian barang.

“Dari alat bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi juga CCTV, dapat disimpulkan tersangka mengambil barang korban,” tandasnya.

Sedangkan motif pembunuhan, Fahri menambahkan, tersangka mengakui, melakukan tindak pidana karena saat hendak mencuri kepergok oleh korban.

Saat itu, tersangka melakukan penganiayaan dengan tindakan kekerasan, mengikat tangan korban, mengikat mulut korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: