Bareskrim Polri Naikkan Status Proses Hukum Panji Gumilang dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang kini sedang didera dengan banyak kasus.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya sudah menemukan alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dengan demikian, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status proseS hukum pengungkapan dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Ciko, Satu Pelaku Warga Majalengka DPO
Hasil penetapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang dan 10 saksi.
Sedangkan pemeriksaan sendiri dilakukan selama 8-9 jam di Bareskrim kemarin dengan dugaan penistaan agama. Setelah itu langsung melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Pekerjaan Seksi 4B Masih Berat, Tol Cisumdawu Selesai Kapan?
Atas penetapan penyidikan, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan rekaman video didapat sebagai alat bukti dalam kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
"Alat bukti yang di ada sama penyidik itu adalah berupa rekaman video kemudian tangkapan layar itu sudah ada di penyidik," kata Ramadhan, Rabu 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Dokumen Lama, Nama Ponpes Al Zaytun Dulunya Yayasan NII
"Dan hasil gelar perkara diyakini ada tindak pidana cukup,’’ imbuhnya.
Dijelaskan Ramadhan, Panji Gumilang mengakui semua bukti-bukti rekaman dan tangkapan layar saat pemeriksaan di hadapan penyidik.
Artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu prinsip kehati-hatian dan prinsip ketelitian itu tidak boleh diabaikan,’’ jelas Ramadhan.
Penyidik memastikan tengah melengkapi bukti secepatnya.
BACA JUGA:13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Ditangkap Polres Cirebon Kota
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya selesai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Perkara (kasus Panji Gumilang) kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.
Diketahui, jika status kasus telah naik penyidikan maka kepolisian dalam hal ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
BACA JUGA:Pengurus PWI Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Bupati: Kami Harap Memberikan Kontribusi Positif
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus terlapor Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023, Polisi menemukan adanya unsur pidana sehingga dinaikkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
"Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase