TOK! Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup, setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam sidang banding yang berlangsung Kamis 6 Juli 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak nota banding yang diajukan terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam Kurungan Penjara 10 Tahun, Inilah Sejumlah Pasal yang Menjeratnya
Keputusan ini menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI mengatakan Teddy Minahasa tetap dihukum dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Wanita Cantik yang Nekat Menyelundupkan Narkoba di Lapas Cirebon Ternyata Warga Bogor
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
PT DKI Juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:Massa Bentrok dengan Polisi saat demi di Al Zaytun, Begini Repons Kapolres Indramayu
Vonis terhadap Teddy ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Disisi lain juga Teddy diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase