Anwar Abbas Waketum MUI Digugat 1 Rupiah oleh Panji Gumilang, Gegara Konten Tiktok dan Cap Komunis

Anwar Abbas Waketum MUI Digugat 1 Rupiah oleh Panji Gumilang, Gegara Konten Tiktok dan Cap Komunis

Waketum MUI, Anwar Abbas digugat pimpinan Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Inilah 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Mercuri

Selain gugatan, Al Zaytun juga melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian, sebaimana dilakukan para wali santri terhadap Ken Setiawan.

"Sampai relese ini disampaikan, Bareskrim belum mem-follow up laporan para wali santri terhadap Ken Setiawan, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim memeriksa klien kami," bebernya.

Karena itu, pihaknya menuntut keadilan atas penanganan perkara tersebut dan Bareskrim menindaklanjuti laporan dari para wali santri.

Sebelumnya, laporan dari para wali santri terhadap Ken Setiawan dilayangkan di 3 polda dan Bareskrim Polri. Mereka melaporkan pendiri NII Crisis Center itu, atas tuduhan dan fitnah juga UU ITE.

BACA JUGA:Sempat Tertahan, Venna Melinda Akhirnya Kembalikan 101 Item Barang Milik Ferry Irawan

Tuduhan yang dimaksud adalah statemen Ken Setiawan yang menyatakan bahwa dosa zina di Al Zaytun dapat ditebus dengan membayar Rp 2 juta.

Padahal tudingan tersebut sudah dibantah dan dinyatakan tidak benar. Para alumni Al Zaytun juga membantah tudingan dari Ken Setiawan dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

Kronologi laporan tersebut diawali pada Senin, 22, Mei 2023 di mana pengadu mengetahui ada postingan video di Channel Youtube Herry Pras dan Ken Setiawan.

Bahwa pada channel tersebut ada video dengan judul: Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang. Zina Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??

BACA JUGA:Sumber Mata Air Sudah Mengering, Warga Sindangkasih Majalengka Krisis Air Bersih

Kemudian video lain di Channel Ken Setiawan dengan judul: Dosa di Pesantren Al Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang.

Atas dua konten tersebut, pengadu dengan nama Rahmat Hidayat mengadukan keduanya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, laporan serupa juga disampaikan di Bareskrim Polri, pada tanggal 27, Juni 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penistaan, berita bohon, pemberitaan bohong, menimbulkan keonaran.

Laporan lainnya atas nama Thoriq Firdaus dan terlapor yakni Herri Pras dan Ken Setiawan. Wali santri di wilayah lain juga melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras di Polda jateng dengan dugaan tindak pidana yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: