Perbuatan Ayah Tiri di Kuningan Sungguh Keterlaluan, Korban Sampai Curhat ke Guru Ngaji

Perbuatan Ayah Tiri di Kuningan Sungguh Keterlaluan, Korban Sampai Curhat ke Guru Ngaji

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos di Mapolres Kuningan, Jumat 14 Juli 2023. Foto:-Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Perbuatan ayah tiri di Kuningan, Jawa Barat, sungguh keterlaluan.

Baru ketahuan setelah 8 tahun. Itu pun setelah korban curhat ke guru ngaji yang kemudian dilaporkan ke ibu kandung.

Ayah tiri di Kuningan berinisial AW tega merudapaksa dua orang anak tirinya selama bertahun-tahun. Perbuatan ini baru ketahuan setelah korban mencurahkan isi hati kepada guru ngaji.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. AW sendiri sudah ditangkap polisi dan meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan.

AW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Pria berusia 45 tahun itu kini mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain menangkap pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 76, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan jayat (5) nomor 17 tahun 2016.

Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Kegagalan Sistem Pembayaran Dompet Digital Bisa Dilaporkan ke BI, Berikut Ini Caranya

BACA JUGA:Benarkah Dalang Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Sadullah: Namanya Akan Dimunculkan di Film

Kronologi kasus ini dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam ekspos di pada Jumat 14 Juli 2023.

Dikatakan Kapolres, tersangka AW merupakan warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Sedangkan korban adalah dua anak tirinya.

"Yang menjadi korban pertama yakni sang adik, sejak berusia 8 tahun. Korban keduanya adalah sang kakak berusia 13 tahun. Korban pertama dicabuli ayah tirinya selama 5 tahun dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2017," tutur AKBP Willy.

Adapun sang kakak dirudapaksa oleh tersangka berkali-kali selama kurun waktu 3 tahun. Dari tahun 2020 hingga 2023. 

“Selama 8 tahun, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada dua anak tirinya. Yaitu sejak tahun 2012 sampai 2017 dan tahun 2020 sampai 2023,” ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: