3 Jawaban Panji Gumilang untuk Mahfud MD, Mulai Jadi Tersangka, Rekening Diblokir hingga Keterkaitan NII
Syekh Panji Gumilang menyampaikan jawaban atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mulai dari isu NII hingga rekening diblokir.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Syekh Panji Gumilang menyampaikan jawaban atas pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD berkaitan dengan langkah pemerintah dalam penanganan masalah di Mahad Al Zaytun.
Saat ini, Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sedang berhadapan dengan perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, dan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Belum lama ini, Menko Polhukam, Mahfud MD kembali bersuara berkaitan Al Zaytun. Mulai dari penanganan Panji Gumilang di kepolisian.
Kemudian penyelidikan transaksi keuangan pada ratusan rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga ribuan hektare aset tanah dan ratusan sertifikat baik di Indramayu hingga daerah lainnya.
BACA JUGA:Ciwaringin Music Community, Gelar Parade Band di Moocow Ciwaringin
Bahkan yang terbaru, Mahfud MD mengulas mengenai sejarah Negara Islam Indonesia(NII) dan sosok Panji Gumilang kemudian Al Zaytun yang disebutnya sebagai Komandemen Wilayah 9 atau KW 9.
Berkaitan dengan itu, Syekh Panji Gumilang menyampaikan jawaban secara terbuka pada beberapa wawancara terakhir yang dilakukannya. Berikut diantaranya:
1. Potensi Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Mengenai potensi dirinya menjadi tersangka usai kasus yang ditangani Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan, Syekh Panji Gumilang juga enteng saja menjawab.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Tidak Diminati Truk Besar, Ini Alasannya
Dia mengaku akan menghadapi hal tersebut. “Nggak apa-apa, penyidikan saja kok. Ya nggak apa-apa (jadi tersangka) dihadapi saja. Kenapa harus pusing. Ya dihadapi saja,” katanya.
2. Rekening Diblokir PPATK
Syekh Panji Gumilang mengaku dirinya tidak mengetahui memiliki berapa rekening juga jumlah saldonya. Tetapi, dia membenarkan bahwa ada rekening Al Zaytun yang diblokir untuk penyelidikan.
Adapun rekening tersebut dibuat oleh penanggung jawab seperti kepala sekolah dan unit lainnya, atas pengelolaan sepengetahuan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: padasuka tv