9 Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Majalengka 3 Bulan Terakhir, Ini Detailnya

9 Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Majalengka 3 Bulan Terakhir, Ini Detailnya

Polisi mengungkap 9 kasus narkoba di Majalengka dalam 3 bulan terakhir. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - 9 kasus naskoba di Majalengka berhasi diungkap polisi dalam 3 bulan terakhir.

Hal itu diungkapkan dalam ekspos yang digelar di Mapolres Majalengka, Selasa 18 Juli 2023.

Disebutkan bahwa, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 kasus Narkoba selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua 2023.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus narkoba selama triwulan ke dua tahun 2023," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono.

"Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 orang tersangka telah diamankan Polres Majalengka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kompol Bayu menjelaskan, 9 kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Adapun, barang buktinya antara lain ganja seberat 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram, Obat keras atau bebas terbatas sebanyak 4.189 butir.

BACA JUGA:Padahal Cepat, Tapi Sopir Truk Pilih Cadas Pangeran daripada Tol Cisumdawu, Salah Satunya Khawatir Pecah Ban

Dikatakannya, dari 9 Kasus tersebut ada 3 kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, 3 Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dan 3 tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar.

“Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” jelas Kompol Bayu.

Nah, untuk pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Terakhir, kompol Bayu mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau menangkap tangan pelaku kasus narkoba agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Ujang Busthomi Memerangi Dukun Santet, Rumah Dibakar Banaspati, Diancam 7 Hari Lagi Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: