Polisi Panggil 20 Saksi Ahli Untuk Mengusut Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus berjalan.
Kabarnya, Bareskrim Polri akan memanggil 20 saksi ahli dalam mengusut kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan daftar saksi ahli untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ujar Ramadhan, Senin 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Cara Membuat Empal Gentong Daging Kerbau, Seperti Apa, Sulitkah?
Meski begitu, Ramadhan tidak menyampaikan secara rinci siapa saja dan dari mana saksi-saksi ahli tersebut.
Ramadhan melanjutkan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sudah selesai dilakukan penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait potensi ada tersangka di kasus Panji Gumilang.
Menurut Kapolri, saat ini proses pengusutan laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu masih terus berjalan.
Hingga kini memang belum ada penetapan tersangka, namun penanganan tersebut bagian dari teknis.
“Yang jelas progres berjalan, masalah penetapan (status tersangka) tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan, progres jalan,” ujar Sigit, Senin 24 Juli 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase