PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-pn-jakartapusat.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan tersebut.

Penetapan itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin 31 Juli 2023.

Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ungkap Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Panji Gumilang: Kami Duga Ini Perkara Pesanan

Menurut Eko, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023.

"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Dilirik Jadi Cawapres, KH Said Aqil Siradj: Lihat Saja Nanti

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tandasnya.

Sementara, menyikapi perkembangan kasus kliennya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi angkat bicara.

Hendra menilai, kasus hukum yang menjerat kliennya merupakan perkara pesanan.

BACA JUGA:Penerbangan Bandara Husein Pindah ke Kertajati, Menhub Siapkan Integrasi Angkutan Antarmoda

"Kami tentunya punya dugaan-dugaan tentang perkara ini. Satu, kami duga perkara adalah perkara pesanan,” ujar Hendra dihadapan sejumlah awak media, Senin 31 Juli 2023.

Hendra mengatakan, perkara pesanan tersebut akan mengarah pada ketetapan tersangka dan Panji Gumilang akan dikenakan pasal lainnya. 

“Kalau perkara pesanan tentunya akan mengarah ke mana, setelah dilaporkan pastinya akan mengarah kepada tersangka, setelah tersangka pastinya dijerat dengan berbagai persoalan hukum lainnya,” katanya.

Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). 

BACA JUGA:Jordi Onsu Kecelakaan di Tol Cipali, 3 Ban Tiba-tiba Pecah, seperti Ada Dorongan dari Belakang

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase