SPBU Jalan Perjuangan Cirebon Disita Kejaksaan Negeri Cimahi, Oh Ternyata karena Ini

SPBU Jalan Perjuangan Cirebon Disita Kejaksaan Negeri Cimahi, Oh Ternyata karena Ini

SPBU Jl Perjuangan Kota Cirebon disita Kejaksaan Negeri Cimahi. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - SPBU Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota CIREBON disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Rupanya, tindak penyitaan itu, terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty. 

Haminudin Fariza SH selaku kuasa hukum Indra Purnama selaku pemilik SPBU tersebut mengungkapkan, kasus tersebut bermula Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja warga Bandung ke Bareskrim Polri pada 2022 lalu.

"Irfan dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Stelly atas bisnis sejumlah SPBU, salah satunya di Jl Perjuangan Kota Cirebon. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cimahi," ungkapnya.

BACA JUGA:Asal Usul Gunung Bohong Cimahi, Penghalang Bandara Husein Sastranegara, Terkait Legenda Sangkuriang

Di pengadilan tingkat pertama, Haminudin menerangkan bahwa Irfan dan istri divonis bebas. Jaksa banding, dan akhirnya Mahkamah Agung menganulir putusan vonis bebas.

Kemudian pihak pengadilan memvonis pasangan suami istri ini dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar. Mereka saat ini sudah ditahan.

Pada 1 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Cimahi kemudian melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap SPBU milik klien kami di Jl Perjuangan, Kota Cirebon karena terkait dengan kasus TPPU.

Atas penyegelan ini, menurut Haminudin, kliennya yakni Indra Purnama keberatan.

BACA JUGA:7 Jenis Burung Perkutut Katuranggan yang Cocok Dipelihara Pejabat dan Orang yang Ingin Kedudukan Tinggi

"Sebelum Irfan Suryanagara dilaporkan, klien saya telah membeli SPBU tersebut secara sah, sehingga merasa dirugikan atas penyegelan dan penyitaan ini," katanya.

Pada tanggal 1 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Cimahi mendatangi lokasi SPBU milik klien kami dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan disegel dan disita, kemudian ditutup menggunakan seng. 

Dikatakan dia, pada bulan Oktober 2021 lalu, Irfan pernah menawarkan SPBU ini ke Pertamina, namun tidak ada respons. 

"Kemudian menawarkan kepada klien kami, pak Indra Purnama. Kemudian, klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan kasus itu, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: