SPBU Jalan Perjuangan Cirebon Disita Kejaksaan Negeri Cimahi, Oh Ternyata karena Ini
SPBU Jl Perjuangan Kota Cirebon disita Kejaksaan Negeri Cimahi. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Sarat Mistis, Gunung Bohong Ancam Keselamatan Penerbangan Bandara Husein
Di hadapan penyidik, Haminudin menuturkan, kliennya telah menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut.
Kliennya membeli SPBU tersebut senilai Rp14 miliar, dengan pembayaran tiga tahap yang dimulai pada 10 Juni 2022 sebesar Rp300 juta menggunakan cek, 13 Juni sebesar Rp200 juta, itu adalah untuk DP awal.
Kemudian pada tanggal 21 Juni ditransfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp6,2 miliar.
Terakhir, ada pembayaran ke PT Potro Tri Lestari sebesar Rp2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi Rp2,8 miliar, dan Rp2 miliar ke rekening istri Irfan Suryanagara, yaitu Endang Kusumawaty.
BACA JUGA:Tragis, 2 Petani di Anjatan Indramayu Meninggal Dunia Kesetrum Jebakan Tikus
Jual beli tersebut kemudian diperkuat oleh adanya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik dan telah beralih nama dari Irfan ke Indra.
Haminudin menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya tuntutan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan serta istrinya.
"Saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami," katanya.
Dia mempertanyakan, ketika belum ada penyitaan kejaksaan datang ke lokasi dengan alasan mencabut papan plang yang sebelumnya ada di situ.
BACA JUGA:Warga Bandung pun Curhat: Tidak Tertarik ke Bandara Kertajati, Bandara Internasional Kok di Desa?
"Ternyata dilakukan eksekusi, karyawan disuruh keluar, lalu ditutup seng," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: