Rebana Metropolitan di Depan Mata, Bandara Kertajati jadi Infrastruktur Krusial

Rebana Metropolitan di Depan Mata, Bandara Kertajati jadi Infrastruktur Krusial

Sejarah panjang pembangunan Bandara Kertajati. Dari urmah hantu, sengketa lahan hingga pembangunan jalan tol Cisumdawu yang terlambat.-Tangkapan Layar Video-Youtube

BACA JUGA:Bandara Kertajati Menggeliat Lagi, Garuda Indonesia Kembali untuk Penerbangan Umrah Reguler, Terisi 90 Persen

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan sejumlah menteri lainnya pada Senin 29 Maret 2021 lalu.

Dalam pembangunan kawasan Metropolitan Rebana itu, terdapat 7 kota dan Kabupaten sebagai wilayah pembangunan.

7 kota dan kabupaten itu adalah, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Untuk pembangunan di sekitar wilayah Rebana Metropolitian, sudah terencana bersama kabupaten dan kota yang masuk dalam kawasan tersebut.

BACA JUGA:Bupati Tegas, ASN di Daerah Ini Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kilogram, Alasannya Jelas

Menurut CEO Rebana Metropolitan, Benardus Djonoputro, keberadaan Pelabuhan Patimban dan Bandara Kertajati sangat potensial untuk pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

Bandara Kertajati yang memiliki lahan luas di sekelilingnya, akan menjadi pusat industri di masa yang akan datang.

"Bandara Kertajati sudah diuntungkan dengan memiliki tanah luas, dimana di sekitarnya masih memungkinkan untuk pertumbuhan industri yang terencana," kata Benardus Djonoputro dikutip dari akun CNN Indonesia.

Lahan kosong milik Bandara Kertajati itu, diperuntukan bagi kawasan industri yang sudah terencana.

BACA JUGA:Fabio Vieira Menentukan Kemenangan Arsenal dari Manchester City di Stadion Bersejarah

Menurut Benardus, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang aturan kawasan industri yang bisa dipergunakan.

"Badan pengelola Metropolitan Rebana sudah mulai mensosialisasikan aturan-aturan kawasan industri," sebutnya.

Adapun aturan yang disosialisasikan, sebut Benardus, tentang aturan tata ruang dan pola pemanfaatan di kawasan Bandara Kertajati.

"Sehingga di dalam kawasan peruntukan industri yang cukup besar itu, akan tertata dengan rapi," sambungya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: