Modus Warung Kopi, Seorang Pengedar Obat Asal Aceh Digerebek TNI
EKSPOS KASUS: Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro memperlihatkan barang bukti hasil penggerebekan di warung kopi daerah Cikijing. -Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Lapak pengedar obat keras dengan modus warung kopi (warkop) di Kabupaten Majalengka digerebek prajurit TNI Kodim 0617. Dari informasi yang diperoleh wartawan, warkop yang digerebek oleh prajurit TNI berada di wilayah Kecamatan Cikijing.
Pengedar berinisial MN (30) asal Aceh beserta barang bukti 1.088 butir berbagai jenis obat keras siap edar berhasil diamankan.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, selain ribuan butir obat keras dalam penggerebekan ini, prajurit juga menemukan buku yang berisi catatan omzet penjualan obat keras.
Dalam catatan buku tersebut, tertulis hasil penjualan yang nilainya cukup fantastis. Catatan itu diketahui omzet MN dalam mengedarkan obat keras rata-rata berkisar antara Rp1,5 juta-Rp2 juta per hari.
“Selain mengamankan tersangka dan buku catatan, disita juga barang bukti 1.088 butir berbagai jenis obat keras siap edar," ungkapannya saat melaksanakan jumpa pers, Kamis (10/8) malam.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan warga Provinsi Aceh berpura-pura membuka warung kopi.
Sedangkan seluruh obat keras yang diamankan di lapak tersangka terdiri dari 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.
"Jadi pelaku MN ini menyewa lapak untuk dijadikan warung kopi, tetapi sebenarnya berjualan obat keras secara ilegal," ujarnya.
BACA JUGA:Ribuah Warga Turun ke Pantai Kesenden Kota Cirebon Bersama Pandawara Group, Walikota: Terima Kasih
BACA JUGA:Eksklusif, Daihatsu Hadirkan Xenia Limited Edition Hanya 20 Unit Saja di GIIAS 2023 Tangerang
Dandim juga mengatakan dalam penggerebekan tersebut jajarannya menemukan barang bukti lain yang disita dari MN, di antaranya, plastik klip, ponsel, uang Rp 400 ribuan yang diduga hasil penjualan obat keras. Seluruh barang bukti ini disimpan MN di dalam tas selempang berwarna hitam.
Ia menambahkan kasus ini langsung dilimpahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka untuk ditangani secara lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: