KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Sunjaya Purwadisastra Mengenai Kasus TPPU
Juru bicara KPK, Ali Fikri.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan Jaksa, tetapi Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp30 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase