KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Sunjaya Purwadisastra Mengenai Kasus TPPU

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Sunjaya Purwadisastra Mengenai Kasus TPPU

Juru bicara KPK, Ali Fikri.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan Jaksa, tetapi Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp30 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase