DUH! 34 Bandara Internasional, Hanya 2 yang Menjalankan Fungsinya Bandara Husein Sastranegara Turun Kasta?
Dari 34 bandara internasional di Indonesia ternyata hanya 2 yang benar-benar optimal. Suasana di Bandara Internasional Kualanamu.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah sedang melakukan kajian terkait status pada sejumlah bandara internasional di Indonesia.
Pasalnya, dari 34 bandar udara internasional yang ada, ternyata hanya 2 yang benar-benar menjalankan fungsinya. Sedangkan mayoritas bandara lainnya tidak begitu signifikan.
Di Provinsi Jawa Barat misalnya. ada 2 bandara internasional yakni Bandara Kertajati dan Bandara Husein Sastranegara.
Namun, untuk Bandara Husein sejak pandemi covid-19 sudah tidak melayani penerbangan kebeerangkatan dan kedatangan luar negeri.
BACA JUGA:Wisata Sejarah Kelas Dunia, Gunung Padang Masuk 50 Besar ADWI
Sebelumnya terdapat 2 rute internasional yang dioperasikan Maskapai AirAsia yakni Bandung - Kuala Lumpur dan Bandung - Singapura.
Kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati untuk hal ini, bisa dibilang lebih baik. Terdapat penerbangan Kertajati - Kuala Lumpur.
Kemudian perjalanan umrah rutin 1 minggu sekali yang dioperasikan Maskapai Garuda Indonesia. Kemudian terdapat juga penerbangan cargo internasional.
Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) menilai, dari 34 bandara internasional yang ada di Indonesia, hanya 2 yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Sabtu 2 September Partai Gelora Deklarasi Dukung Prabowo
Yakni, Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Bahkan dari 2 bandar udara tersebut tercatat 88 persen penerbangan kedatangan dan keberangkatan internasional.
"Walaupun berstatus internasional ternyata terdapat 10 bandara yang saat ini tidak melayani penerbangan internasional dan keberadaannya dianggap tidak efisien," demikian dikutip dari siaran pers Inaca yang dipublikasikan Mei 2023 dan dikutip radarcirebon.com, Selasa, 29, Agustus 2023.
Presiden Jokowi pada rapat terbatas 18, April 2022 juga menyampaikan arahan untuk penataan bandara internasional di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: