Walikota Cirebon Nahsrudin Azis Lengser, Sudah Ada SK Mendagri, Berhenti Tanpa Terima Pesangon

Walikota Cirebon Nahsrudin Azis Lengser, Sudah Ada SK Mendagri, Berhenti Tanpa Terima Pesangon

SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon sudah turun dari Kemendagri. Namun dikabarkan masih akan melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat Eselon II.-Dok-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Walikota Cirebon Nashrudin Azis lengser dari posisinya dan akan digantikan oleh Wakil Walikota Eti Herawati dengan status Plt Walikota.

Azis lengser dari jabatan Walikota Cirebon setelah terbit surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Sekda Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengakui, pihaknya telah menerima surat Mendagri pada hari Jumat pekan kemarin perihal pemberhentian Azis dari posisi Walikota Cirebon.

“Kami diminta mengambil surat itu di provinsi dan baru melaporkan kepada Pak Wali pada Senin dan kemudian bergulir seperti saat ini. 

"Surat itu sebenarnya ada 5, bukan 3. Yakni ditujukan kepada Ketua DPRD, KPU, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pak Azis sebagai Walikota dan Bu Eti sebagai Wakil Walikota,” kata Agus Mulyadi, Kamis (14/9/2023).

Selain kepada Azis, menurut Agus Mulyadi surat dari Mendagrai disampaikan juga kepada beberapa pihak.

“Kepada Ketua KPU kami berikan pada hari Senin, DPRD hari Selasa, Wakil Walikota Kamis pagi. Secara formal sudah tersampaikan surat tembusan itu," jelasnya.

BACA JUGA:2 Pemain Baru Gabung, Persib Makin Garang Jelang Laga Lawan Persikabo 1973

BACA JUGA:Pemekaran, Mundu Pesisir Resmi Tolak Cirebon Timur, Ingin Masuk Kota Cirebon

Adapun isi surat tersebut, kata sekda, berisi surat keputusan pemberhentian Nashrudin Azis sebagai walikota. 

SK Mendagri memutuskan Nashrudin Azis diberhentikan dengan hormat dan mengangkat Eti Herawati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Walikota Cirebon 2018-2023. Dan SK berlaku sejak penetapan DCT," bebernya. 

Disinggung apakah Azis mendapatkan pesangon, Agus Mulyadi mengatakan secara formal tidak ada pesangon untuk walikota. 

“Secara formal dan aturan memang tidak ada pesangon untuk walikota. Yang ada pesangon justru hanya presiden dan wakil presiden. Jadi tidak ada pesangon bagi kepala daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, masih ada pro dan kontra soal tanggal pasti Azis lengser. Meski demikian surat dari Kemendagri merupakan bagian dari regulasi yang harus dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: