Ibarat Surat Jatuh Tertimpa Tangga, Amit-amit Jangan Kejadian, Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK, Tinggal Simpan
Cara cek pinjol ilegal via WA OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.-OJK-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Cara untuk cek pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal yang mudah bisa lewat WA atau WhatsApp ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek pinjaman online ke WA OJK ini, tentu sangat mudah dan praktis. Supaya Anda tidak terjebak ke pinjol ilegal.
Dengan tidak terjebak pinjol ilegal, tentu Anda akan selamat dari debt colletcor (DC) yang kerap menyebarkan ancaman hingga menyebar data pribadi.
Kondisi tersebut tentu akan merugikan ketika terjadi gagal bayar alias galbay. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Nah, sebelum Anda memutuskan mengajukan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal ini, terkait dengan pertimbangan sebelum memutuskan melakukan pinjaman online termasuk ke lembaga keuangan fintech yang legal sekalipun.
Tips Mengajukan Pinjaman Online Bebas Masalah:
Radarcirebon.com mewawancarai Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesi (ISEI), Dr Moh Yudi Mahadianto.
Menurutnya, ada 4 hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pinjaman online agar Anda tidak mengalami masalah di kemudian hari, berikut ulasannya:
BACA JUGA:Oktober Bandara Kertajati Sudah Padat, Hati-Hati dengan 'Wisata Nikah Siri', Cirebon Punya Potensi?
1. Cek Legalitas Pinjol
Mengecek legalitas pinjaman online sangat penting dilakukan, karena pinjol legal tentu akan menerapkan standar seperti yang sudah ditentukan pemerintah.
Tidak hanya itu, pinjol legal juga beroperasi di bawah pengawasan lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: