Ibarat Surat Jatuh Tertimpa Tangga, Amit-amit Jangan Kejadian, Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK, Tinggal Simpan

Ibarat Surat Jatuh Tertimpa Tangga, Amit-amit Jangan Kejadian, Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK, Tinggal Simpan

Cara cek pinjol ilegal via WA OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.-OJK-radarcirebon.com

2. Perhatikan Perjanjian

Terkait dengan pinjam meminjam ini, perlu diperhatikan syarat dan ketentuan. Termasuk mengenai limit pinjaman, tenor cicilan hingga bunga yang dikenakan.

Hal ini penting menjadi perhatian agar tidak menyesal di kemudian hari, karena tidak sanggup melakukan cicilan.

BACA JUGA:Makin Berani, Ini Dia Sesumbar Bojan Hodak Setelah Pekan ke-12 Liga 1, Bobotoh Persib Bisa Kegirangan

3. Kemampuan Membayar

Tidak kalah penting adalah kemampuan membayar. Yudi Mahadianto mengingatkan, setiap pengajuan pinjaman memiliki kewajiban untuk pembayaran.

Karenanya, kemampuan untuk membayar ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak menjadi masalah.

4. Penghasilan

Mengenai hal ini, Yudi Mahadianto menegaskan bahwa bila Anda tidak punya penghasilan jangan sekali-kali mengajukan Paylater atau pinjaman online.

"Perlu diperhatikan kembali ketentuannya, hati-hati karena ada denda saat tak bisa bayar, bunganya juga mencapai 2 persen dan seterusnya," katanya.

BACA JUGA:Teruntuk Pengguna Pinjol, Wajib Tahu 5 Hal Berikut Ini, Penyebab Limit Pinjaman Akulaku Menurun

Ditegaskan Yudi, mereka yang bisa mengajukan pinjaman online atau menggunakan Paylater, tentu harus memiliki penghasilan dan kesanggupan untuk membayar.

Penggunaan PayLater harus lebih bertanggung Jawab. Sebab, janga sampai nantinya malah menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan adanya bunga dan denda tersebut menurut Yudi, paylater atau pinjol sebaiknya dihindari. Terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan pas-pasan atau tidak memiliki dana tambahan.

Lagi-lagi Yudi mengingatkan, ketika akan menggunakan fitur bayar nanti atau pinjol, tentu harus sudah tahu bahwa memiliki uang untuk membayarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: