Ibarat Surat Jatuh Tertimpa Tangga, Amit-amit Jangan Kejadian, Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK, Tinggal Simpan
Cara cek pinjol ilegal via WA OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.-OJK-radarcirebon.com
"Setiap orang juga harus mengetahui limit atau batasannya, agar tidak sampai terjebak dengan kredit yang justru akan membuat masalah baru," tandasnya.
Berikut adalah cara untuk cek sebuah pinjol ilegal atau legal juga sangat mudah, hanya dengan mengecek laman OJK.
Pertama dapat mengakses alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (silakan copy ke browser) untuk penelusuran lebih lanjut.
Kedua, Anda juga dapat mengecek lewat laman www.ojk.go.id lalu masuk ke menu INKB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah.
Laman tersebut akan menampilkan data yang Anda butuhkan untuk mengecek lebih lanjut, sebelum mempertimbangkan pilihan pada satu pinjaman online atau peer to peer landing.
Cara berikutnya juga sangat mudah yakni hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor otoritas jasa keuangan.
Yakni pertama simpan nomor kontak OJK berikut ini: 081157157157, untuk kemudian dihubungi.
Setelah itu masuk ke WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan sebelumnya untuk memulai chat.
Setelah itu, cukup ketik nama pinjaman online yang ingin dilakukan pengecekan. Kirimkan pesan tersebut dan tunggu pesan bot dari WA OJK yang akan memberikan jawaban.
Berikutnya adalah telepon ke 157 atau kirimkan email. Pengecekan tersebut dapat dilakukan di pesan elektronik atau email [email protected] terkait nama pinjol yang ingin dicek.
Demikian cara cek pinjol ilegal lewat WA OJK agar Anda tidak sampai kena masalah, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: