Butuh Tambahan Modal Usaha? Simak Pengajuan Dana KUR Bank BCA Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Butuh Tambahan Modal Usaha? Simak Pengajuan Dana KUR Bank BCA Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Cara pengajuan KUR Bank Central Asia tau BCA secara online.-Istimewa-radarcirebon.com

Kedua, masuk ke laman resmi web BCA untuk mengisi formulir, namun sebelum mengisi formulir, masukkan nomor handphone pada kolom tertera dan melakukan verifikasi nomor Handphone.

Setelah itu menunggu kode verifikasi lewat SMS dan jika sudah diberikan, maka masukkan kembali kode verifikasi untuk melanjutkan tahap pengisian formulir.

BACA JUGA:Pernyataan Bojan Hodak Soal Performa Levy Madinda Dipertahankan atau Dilepas, Bobotoh Sepakat?

Ketiga, Mengisi data diri untuk formulir pengajuan, kemudian pilih opsi perorangan. Berikutnya, masukkan jumlah nominal pengajuan yang ingin kalian ajukan.

Kemudian, lakukan pengisian formulir sampai selesai. Perlu diketahui bahwa Bank BCA memiliki 4 jenis KUR yang bisa diajukan

1. KUR Super Mikro: Limit Pinjaman Maksimal Rp 10 Juta

2. KUR Mikro: Limit Pinjaman dimulai dari Rp 10 Juta sampai dengan Rp 100 Juta

BACA JUGA:40 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Daop 3 Cirebon, Korban 150 Orang

3. KUR Kecil: Limit Pinjaman dimulai dari Rp 100 Juta sampai dengan Rp 500 Juta

4. KUR Khusus: Limit Pinjaman sampai 500 Juta

Setelah cara-cara diatas sudah dilakukan, kamu hanya perlu menunggu persetujuan jawaban lewat SMS atau Email dari pihak bank BCA.

KUR diprogram khusus untuk pelaku usaha kecil hingga menengah yang ingin mengakses bantuan biaya permodalan.

BACA JUGA:Program Spesial Yamaha YZ Series, Dukung Hobi di Lintasan Offroad

Jadi untuk kalian yang merasa memenuhi klasifikasi tersebut, dan sangat membutuhkan modal yang cepat dan mudah, tidak ada salahnya untuk mencoba program ini demi memajukan usaha yang sedang kalian rintis.

Demikian informasi mengenai ajuan Dana KUR Bank BCA secara Online. Semoga membantu. (Rayhan Syafaturrafi Agil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: