Pelaku Bullying Cilacap Jilid 1 Sudah Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang Rusuk

Pelaku Bullying Cilacap Jilid 1 Sudah Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang Rusuk

Ilustrasi aksi perundungan atau bullying.-Gerd Altman-Pixabay

CILACAP, RADARCIREBON.COM - Polisi memberikan informasi terbaru tentang kondisi korban perundungan atau bullying di Kabupaten Cilacap Jilid 1, Jawa Tengah, Jumat 29 September 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, diketahui bahwa FF (13) mengalami patah tulang rusuk, kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus perundungan yang menimpa FF pada Selasa 26 September 2023 malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut tersebar luas di media sosial pada Rabu 27 September 2023.

Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, melaporkan bahwa ada kasus perundungan.

BACA JUGA:Mustahil, Pasar Tradisional Bisa Musnah Hanya Gara-gara Hadirnya Online Shop yang Merajalela

Beberapa jam setelah kejadian, dua orang yang diduga melakukan perundungan, MK (15) dan WS (14), adalah kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku, tiga saksi mata peristiwa perundungan juga dimintai keterangan oleh polisi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku MK tersinggung oleh pernyataan korban yang mengaku sebagai anggota geng atau kelompok "Basis".

Karena kasus tersebut masih di bawah umur, Polresta Cilacap terus menanganinya sesuai dengan sistem peradilan anak.

BACA JUGA:Asap Tebal Akibat Kebakaran TPA Kopi Luhur, 2 Ibu dan 3 Anak-anak Dievakuasi karena Sesak Nafas

Pelaku yang diduga melanggar undang-undang tersebut dapat dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta.

Setelah peristiwa perundungan siswa di sekolah di Kabupaten Cilacap, polisi, dalam hal ini Polresta Cilacap, masih menyelidiki kasus tersebut di sekitar SMP 2 Cimanggu Cilacap.

Polresta Cilacap membuka "Layanan Hotline terkait kasus perundungan anak-anak di Cilacap".

“Silahkan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan kontak person 081227575594,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pada Jumat 29 September 2023.

Kapolresta Cilacap juga menyatakan bahwa Polisi menawarkan bantuan untuk membiayai pengobatan dan perawatan korban dalam upaya meringankan beban keluarga korban pelecehan FF usia 13 tahun.

BACA JUGA:DDS Sangat Percaya Diri Sampai Berani Katakan Hal Ini, Lawan Persita Dia Sangat Berambisi

"Saat ini siswa FF yang menjadi korban perundungan dirujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani perawatan insentif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa kembali beraktivitas,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase