4 Risiko Paylater yang Tidak Disadari, Awas Utang Makin Menumpuk dan Gagal Bayar
Risiko paylater yang perlu diketahui pengguna, jangan sampai utang menumpuk dan gagal bayar.-DJKN Kemenkeu-radarcirebon.com
Dilansir dari DJKN Kemenkeu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater sejatinya adalah layanan menunda pembayaran atau utang yang wajib dilunasi.
"Tapi paylater ini bisa bikin candu karena mudah dalam transaksinya. Padahal ini menghadirkan konsekuensi," jelasnya.
Menurut dia, kebiasaan masyarakat adalah mengklik setuju tanpa membaca secara detil syarat dan ketentuan.
Imbasnya, ada hal-hal yang mungkin tidak disadari menjadi konsekuensi di kemudian hari.
BACA JUGA:DPD KNPI Kota Cirebon Grudug DPRD, Pertanyakan Progres BanGub untuk Bangun Gedung
Misalnya mengenai bunga hingga biaya keterlambatan. Hal ini seringkali tidak diperhitungkan dan justru menjadi beban cicilan.
"Paylater erat dengan gaya hidup konsumtif di masyarakat. Ini karena mudah untuk transaksinya," katanya.
Oleh karena itu, pengguna paylater dituntut bijak dalam menggunakannya. Kemudian mengetahui limit dari keuangan dan kemampuan membayar cicilan.
"Gunakan seperlunya. Kalau dirasa ada satu barang bisa dibeli nanti, ya lebih baik menabung," tandasnya.
BACA JUGA:TikTok Shop Tutup, Selebgram Ini Sedih Karena Ladang untuk Menggaji Karyawannya Hilang
Tidak kalah penting adalah mengetahui risiko dari paylater itu sendiri, sehingga penggunaannya benar-benar dilandasi kesadaran dan berbasis keperluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: