Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Sedang Diberlakukan, Simak Rinciannya
Pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat termasuk Kota Cirebon. Ilustrasi foto: -Samsat-
BACA JUGA:Tyronne Bergabung Bobotoh Malah Bingung, Tadinya Menolak Kini Jadi Penasaran
Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan
pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.
Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Mengenai syarat dan ketentuannya, sambung dia, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Namun, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
“Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet,” ujar dia.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sedangkan, pembayaran PKB 5 tahunan, bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: