Launching SiDITA, PAD Kabupaten Cirebon dari Retribusi Tenaga Kerja Asing Bakal Meningkat

Launching SiDITA, PAD Kabupaten Cirebon dari Retribusi Tenaga Kerja Asing Bakal Meningkat

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg didampingi Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto melakukan launching Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA) di Hotel Patra Cirebon, Kamis 19 Oktober 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang sudah membuat inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat melakukan launching Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA) di Hotel Patra Cirebon, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut Imron, apa yang dilakukan oleh Disnaker ini sangat bagus, apalagi bisa menunjang PAD yang lebih tinggi. 

"Ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kadisnaker, dimana kedepan PAD untuk retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa meningkat," katanya.

Ia mengungkapkan, pada era globalisasi saat ini, Indonesia masih memerlukan investor asing, dan sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO), yang harus membuka kesempatan masuknya TKA.

BACA JUGA:Usai Mendaftar, Berikut Jadwal Tes Kesehatan untuk 2 Pasangan Capres dan Cawapres, Catat ya!

Imron juga mengatakan, trend keberadaan TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon semakin meningkat jumlahnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

"Keberadaan TKA yang meningkat, diharapkan menjadi daya ungkit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan TKA," lanjutnya.

Dijelaskan Imron, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, dikenakan retribusi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi, dalam satu kabupaten/kota dengan nilai retribusi besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan," jelas Imron.

BACA JUGA:Kebakaran Ruko Jl Pulasaren Cirebon, Pemilik Belum Diketahui

Sehingga, kata Imron, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon adalah melalui inovasi sistem pembayaran retribusi yang lebih mudah.

"Biasanya, transaksi pembayaran yang dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi loket pada bank persepsi yang ditunjuk pemerintah daerah (bank BJB).”

“Tetapi belum memberikan kemudahan layanan pembayaran, yang berakibat pada capaian target penerimaan pendapatan retribusi daerah," ungkap Imron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase