DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Penyebabnya?

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Penyebabnya?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP RI.

Peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhkan DKPP RI atas laporan aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hasyim Asy'ari merupakan Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi kepada Hasyim dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 4 perkara.

BACA JUGA:Rest Area Tol Cisumdawu Km Berapa, Dekat Jembatan Kedondong

Pembacaan dilakukan di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 kemarin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 itu, terdapat tujuh Teradu yang diadukan oleh Bawaslu kepada KPU. 

Selain Hasyim, 6 Teradu lainnya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.

Komisioner KPU RI lainnya, Parsadaan Harahap juga menjadi teradu. Keenam Teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

BACA JUGA:Penampakan Terbaru Rest Area Jalan Tol Cisumdawu, Kapan Selesai Dibangun?

Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat, atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI. 

Ia dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2.

PKPU itu mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase