DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Penyebabnya?

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Penyebabnya?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id--

MA mengabulkan permohonan uji materiel terhadap aturan tersebut.

BACA JUGA:7 Amalan Pembuka Rezeki Menurut Ajaran Islam, Insya Allah Mengalir

“DKPP berpendapat, untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban."

"Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” ucap anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tio menuturkan, Teradu I terbukti melanggar ketentuan. Yakni Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Para Teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017.

Aturan ini tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase