Wow! Dittipideksus Temukan dan Blokir Uang Rp200 Miliar Lebih dari 14 Rekening Milik Panji Gumilang

Wow! Dittipideksus Temukan dan Blokir Uang Rp200 Miliar Lebih dari 14 Rekening Milik Panji Gumilang

Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu.

BACA JUGA:Tok! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase