Wow! Dittipideksus Temukan dan Blokir Uang Rp200 Miliar Lebih dari 14 Rekening Milik Panji Gumilang
Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu.
BACA JUGA:Tok! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase