Setelah Kasus Dugaan Penistaan Agama dan TPPU, Panji Gumilang Terseret Kasus Baru
Syekh Panji Gumilang-IAI Al Azis-radarcirebon.com
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase