Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS.-fajar.co.id-

Oleh sebab itu, ketua majelis hakim meminta pihak terdakwa langsung menandatangani akta banding. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase