Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS.-fajar.co.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Sumedang Wakil Indonesia di Smart City Expo Barcelona

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menvonis  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny G Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Karena menurut hakim, Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan ia akan dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim Fahzal Hendri.

BACA JUGA:Duel Panas Persib vs Arema FC Berakhir Imbang 2-2, Ezra dan Nick Terpancing Ciro Gagal 'Meledak'

Selain menjatuhkan hukuman, hakim juga menyebutkan 3 poin yang meringankan vonis Johnny G Plate,  yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterimanya digunakan untuk bantuan sosial.

Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman Johnny G Plate adalah tidak mengakui kesalahannya.

"Memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa anang achmad latif dirut Bakti," kata hakim ketua.

Mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya, Johnny G Plate pun langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara. "banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan.

BACA JUGA:Menghina Palestina, Anggota Partai Perindo Terancam Dipecat DPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase