Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Amanah Ditangkap Kejaksaan

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Amanah Ditangkap Kejaksaan

DIDUGA KORUPSI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menangkap tersangka tindak pidana korupsi berinisial RT asal warga Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, Kuningan-istimewa-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menangkap tersangka tindak pidana korupsi berinisial RT asal warga Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, Kuningan. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Tasikmalaya.

Pelaku berinisial RT ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka berhasil kami amankan pada Hari Selasa tanggal 7 November 2023 dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, Jumat (10/11).

Usai petugas kembali ke Kuningan, lanjutnya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan. Tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp720 juta.

"Jadi tersangka ini merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada Kantor UPK Amanah Luragung. Tersangka membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah," bebernya.

BACA JUGA:Inilah Rekomendasi Resort Di Ciwidey yang Cocok untuk Keluarga, Ada Kolam Air Panasnya.

BACA JUGA:Hewan yang Bisa Dipelihara di Dalam Kamar, Ampuh Untuk Menghilangkan Stres!

Ia menyebut, jika tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Dia menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana, dan mengimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.

“Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana,” pungkasnya. (ags)

BACA JUGA:Bukan Jepang, Suporter Indonesia Kobarkan Gerakan Datang Bersih Pulang Bersih

BACA JUGA:STEI Al-Ishlah Gelar Wisuda Sarjana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: