Hore! Kabar Gembira Datang dari Menaker untuk Buruh, Tahun Depan Upah Naik

Hore! Kabar Gembira Datang dari Menaker untuk Buruh, Tahun Depan Upah Naik

Upah buruh tahun depan naik.-Eko Anug-Pixabay

BACA JUGA:Sedingin Es, Victor Lindelof Jadi Pahlawan MU, Mulai Lirik 6 Besar

Dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha."

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujar dia. 

Dengan adanya ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Tips Belanja Saat Flash Sale dan Promo 11.11 di Blibli

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh.

Karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya. 

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"PP 51 tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

BACA JUGA:Belum Genap Sebulan, BIJB Kertajati Sudah Layani 17 Ribu Penumpang, Dirut BIJB: Awal Baik

"Para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah diharapkan menjalankan amanat peraturan pemerintah ini."

"Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota tanggal 30 November," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase